"Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, KPK memanggil tiga staf (pemeriksa) BPK RI," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/9/2015).
Tiga Pemeriksa BPK yang dimintakan keterangannya sebagai ahli adalah Hendratna Mutaqin, Hendra Susanto, dan Kristianto Ary Nugroho. Permintaan keterangan terhadap tiga pemeriksa ini sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan, serta mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irawan, dan tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto.
Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011.
KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.