Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

Selanjutnya, pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan melaporkan kepada OC Kaligis terkait penerimaan uang 30.000 dolar AS dan Rp 50 juta (total sekitar Rp 455 juta) dari Evy Susanti.

OC Kaligis memerintahkan Yenni agar uang itu dimasukkan ke dalam 5 amplop putih yang perinciannya 3 amplop masing-masing berisi 5.000 dollar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dollar AS. Amplop berisi uang itu kemudian diserahkan Yenni ke OC Kaligis dan pada malam harinya, OC Kaligis, Gerry, Indah berangkat ke Medan menggunakan penerbangan Garuda pukul 19.30 WIB.

Pada Kamis 2 Juli 2015, OC Kaligis, Gerry dan Indah menemui Tripeni di ruangannya dan mendesak agar gugatan itu dimasukkan dalam wewenangan pengadilan PTUN sesuai pasal 21 UU No 30 tahun 2014.

"Setelah itu, Gerry dan Indah ke luar ruangan lebih dulu, sedangkan terdakwa masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop warna putih kepada Tripeni. Namun, Tripeni menolak, dan amplop tersebut dibawa kembali oleh terdakwa," jelas jaksa.

Saat akan bertemu dengan Dermawan dan Amir, Dermawan tidak datang sehingga Kaligis menyuruh Gerry menunggu di kantor PTUN Medan untuk menemui Dermawan Ginting agar menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat. Sedangkan OC Kaligis dan Indah pulang ke Jakarta.

Gerry akhirnya bertemu dengan Dermawan dan memaparkan secara hukum terkait UU No 30 tahun 2014.

"Terdakwa OC Kaligis yang menghendaki agar putusan sesuai dengan petitum yaitu surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut dinyatakan tidak sah serta meminta adanya pengawasan internal lebih dulu," tambah jaksa Ahmad Burhanuddin.

Setelah mendengar paparan Gerry, Dermawan menemui Amir di ruangannya dan mengatakan pihak OC Kaligis melalui Gerry datang menyampaikan minta dibantu untuk dikabukan permohonannya dengan menjajikan akan diberikan uang. Keduanya sepakat memenuhi permintaan Kaligis dengan syarat Kaligis bertemu dengan Dermawan pada 5 Juli 2015.

Pada 4 Juli 2015, Dermawan dan Amir menghadap Tripeni untuk musyarah majelis hakim. Pada pertemuan itu, Dermawan menyampaikan pertemuannya dengan Gerry yang meminta bantuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com