Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

Tripeni pun mengatakan bahwa Gerry meminta bantuannya. Saat itu Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk memikirkan agar memenangkan gugatan tersebut.

"Kemudian Tripeni mengatakan bahwa jangan masuk Surat Perintah Penyelidkan Kejati Sumut karena itu bersifat umum atau pidana, tapi cukup di surat permintaan keterangan karena bersifat khusus, akhirnya mereka sepakat gugatan dikabulkan sebagian dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan," ungkap jaksa Trimulyono.

Di Jakarta, OC Kaligis pun bertemu dengan Evy di kantornya untuk meminta uang lagi sebesar 25.000 dollar AS karena uang yang sebelumnya, yaitu sebesar 25.000 dollar AS telah diberikan untuk 3 hakim, tapi masih butuh dana tambahan lagi supaya aman.

"Atas hasil pertemuan itu, pada 4 Juli 2015, sekitar pukul 17.30, Evy menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho," terang jaksa.

Pada 5 Juli 2015, bertempat di halaman kantor PTUN Medan, Kaligis menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir.

"Pada waktu itu terdakwa meminta Indah mengeluarkan dua buku dan amplop-amplop. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Gerry untuk memberi dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi 5.000 dolar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan," jelas jaksa.

OC Kaligis kemudian memberikan 2 amplop putih berisi uang kepada Indah dengan mengatakan "simpan ini". Indah pun menyimpannya di tas tangan hitam milik Gerry dengan mengatakan "Kamu aja Ger yang simpan".

Saat itu OC Kaligis mengatakan "OK Gerry saja yang simpan, itu yang tipis amplopnya kasih ke Pansek Syamsir Yusfan, dan yang satunya simpan dulu".

Kaligis dan Indah kemudian kembali ke Jakarta, sedangkan Gerry tetap tinggal di Medan untuk menyerahkan amplop kepada Syamsir Yusfan.

Pada 6 Juli 2015 pagi, Kaligis menghubungi Gerry untuk memastikan pemberian amplop. Kaligis memerintahkan Gerry untuk memastikan pertimbangan putusan mengabulkan permohonan dengan mengatakan "Kalau bisa bilang ke paniteranya dibikin itu aja, diketik aja dia sekarang, kan ketahuan kan pertimbangannya, kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu".

Pada hari yang sama, Dermawan dan Amir bertemu Tripeni dan melaporkan bahwa keduanya telah menerima uang dari Gerry pada 5 Juli 2015. Namun uang dari Gerry tidak sesuai harapan. Kemudian Tripeni pun menjawab "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan"

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp 269 ribu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com