Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu disebut untuk memengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dollar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara No 25/G/2015/PTUN-MDN," kata ketua JPU KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015), seperti dikutip Antara.

Jaksa menjelaskan, perkara tersebut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Putusannya diminta mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis.

Awalnya, ada Surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara No B-385/N.2.1/Fd 1/03/2015 tanggal 19 Maret 2015 Kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati Sumut No PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.

OC Kaligis lalu diminta menjadi kuasa hukum Pemprov Sumut.

"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi," kata jaksa Yudi.

Gatot lalu bertemu dengan OC Kaligis, Gerry, Yulius Irawansyah, Anis Rivai di kantor itu untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.

"Kemudian terdakwa menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan," jelas jaksa Yudi.

Gatot menyetujui hal itu sehingga pada sekitar April 2014, Ahmad Fuad Lubis menunjuk OC Kaligis dan tim sebagai penasihat hukumnya.

OC Kaligis, Gerry dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada akhir April 2015 kemudian menemui panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Saat bertemu dengan Tripeni, Tripeni hanya mengatakan "silakan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa".

Setelah berkonsultasi, Gerry dan Indah ke luar ruangan lebih dulu, sedangkan OC Kaligis tetap di ruangan dan memberikan amplop berisi uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto Putro.

Selanjutnya, OC Kaligis kembali menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS.

Gugatan tersebut baru didaftarkan pada 5 Mei 2015. Namun, sebelum gugatan didaftarkan, OC Kaligis menghubungi Gatot agar menyiapkan transportasi.

"Untuk itu pada 4 Mei 2015, terdakwa memerintahkan Gerry agar menghubungi Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot Pujo Nugroho agar menyampaikan rencana keberangkatan ke Medan sehingga disediakan tiket pesawat dan penjemputannya," papar jaksa Trimulyono Hendradi.

Pada 5 Mei 2015, OC Kaligis dan Gerry kembali datang ke kantor PTUN dan menemui Tripeni di ruangan. OC Kaligis juga memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar 10.000 dollar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.

Setelah itu, OC Kaligis pulang ke Jakarta sedangkan Gerry bertemu dengan Tripeni, dan dua hakim lain, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi untuk diperkenalkan sebagai majelis hakim dengan Tripeni sebagai ketua.

Dalam pertemuan itu, Amir Fauzi berpendapat bahwa keputusan berupa surat panggilan Kejati Sumut yang dijadikan objek permohonan adalah tidak tepat menurut ketentuan pasal 21 UU No 30 tahun 2014.

"Yang tepat menjadi objek permohonan adalah keputusan dan atau tindakan pemohon (Ahmad Fuad Lubis) dalam kaitannya dengan Penggunaan Dana Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan penyertaan modal sejumlah BUMD," kata jaksa Trimulyono menirukan pernyataan Amir Fauzi.

Atas perbedaan pendapat itu, pada Juni 2015 setelah sidang, OC Kaligis bertemu dengan Amir Fauzi di ruangannya untuk membahas keterangan ahli dengan mengatakan "Bagaimana Pak keterangan ahli yang kami ajukan? Apakah sesuai dengan pendapat Bapak?".

"Hal itu ditanyakan terdakwa untuk mengorek pendapat Amir Fuazi. Namun Amir Fauzi menjawab 'Saya tidak dapat memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang berjalan' Setelah itu terdakwa mengatakan 'Kalau Bapak tidak sependapat, Bapak bisa dissenting'," ungkap jaksa menirukan pernyataan Kaligis.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan melaporkan kepada OC Kaligis terkait penerimaan uang 30.000 dolar AS dan Rp 50 juta (total sekitar Rp 455 juta) dari Evy Susanti.

OC Kaligis memerintahkan Yenni agar uang itu dimasukkan ke dalam 5 amplop putih yang perinciannya 3 amplop masing-masing berisi 5.000 dollar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dollar AS. Amplop berisi uang itu kemudian diserahkan Yenni ke OC Kaligis dan pada malam harinya, OC Kaligis, Gerry, Indah berangkat ke Medan menggunakan penerbangan Garuda pukul 19.30 WIB.

Pada Kamis 2 Juli 2015, OC Kaligis, Gerry dan Indah menemui Tripeni di ruangannya dan mendesak agar gugatan itu dimasukkan dalam wewenangan pengadilan PTUN sesuai pasal 21 UU No 30 tahun 2014.

"Setelah itu, Gerry dan Indah ke luar ruangan lebih dulu, sedangkan terdakwa masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop warna putih kepada Tripeni. Namun, Tripeni menolak, dan amplop tersebut dibawa kembali oleh terdakwa," jelas jaksa.

Saat akan bertemu dengan Dermawan dan Amir, Dermawan tidak datang sehingga Kaligis menyuruh Gerry menunggu di kantor PTUN Medan untuk menemui Dermawan Ginting agar menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat. Sedangkan OC Kaligis dan Indah pulang ke Jakarta.

Gerry akhirnya bertemu dengan Dermawan dan memaparkan secara hukum terkait UU No 30 tahun 2014.

"Terdakwa OC Kaligis yang menghendaki agar putusan sesuai dengan petitum yaitu surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut dinyatakan tidak sah serta meminta adanya pengawasan internal lebih dulu," tambah jaksa Ahmad Burhanuddin.

Setelah mendengar paparan Gerry, Dermawan menemui Amir di ruangannya dan mengatakan pihak OC Kaligis melalui Gerry datang menyampaikan minta dibantu untuk dikabukan permohonannya dengan menjajikan akan diberikan uang. Keduanya sepakat memenuhi permintaan Kaligis dengan syarat Kaligis bertemu dengan Dermawan pada 5 Juli 2015.

Pada 4 Juli 2015, Dermawan dan Amir menghadap Tripeni untuk musyarah majelis hakim. Pada pertemuan itu, Dermawan menyampaikan pertemuannya dengan Gerry yang meminta bantuan.

Tripeni pun mengatakan bahwa Gerry meminta bantuannya. Saat itu Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk memikirkan agar memenangkan gugatan tersebut.

"Kemudian Tripeni mengatakan bahwa jangan masuk Surat Perintah Penyelidkan Kejati Sumut karena itu bersifat umum atau pidana, tapi cukup di surat permintaan keterangan karena bersifat khusus, akhirnya mereka sepakat gugatan dikabulkan sebagian dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan," ungkap jaksa Trimulyono.

Di Jakarta, OC Kaligis pun bertemu dengan Evy di kantornya untuk meminta uang lagi sebesar 25.000 dollar AS karena uang yang sebelumnya, yaitu sebesar 25.000 dollar AS telah diberikan untuk 3 hakim, tapi masih butuh dana tambahan lagi supaya aman.

"Atas hasil pertemuan itu, pada 4 Juli 2015, sekitar pukul 17.30, Evy menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho," terang jaksa.

Pada 5 Juli 2015, bertempat di halaman kantor PTUN Medan, Kaligis menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir.

"Pada waktu itu terdakwa meminta Indah mengeluarkan dua buku dan amplop-amplop. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Gerry untuk memberi dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi 5.000 dolar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan," jelas jaksa.

OC Kaligis kemudian memberikan 2 amplop putih berisi uang kepada Indah dengan mengatakan "simpan ini". Indah pun menyimpannya di tas tangan hitam milik Gerry dengan mengatakan "Kamu aja Ger yang simpan".

Saat itu OC Kaligis mengatakan "OK Gerry saja yang simpan, itu yang tipis amplopnya kasih ke Pansek Syamsir Yusfan, dan yang satunya simpan dulu".

Kaligis dan Indah kemudian kembali ke Jakarta, sedangkan Gerry tetap tinggal di Medan untuk menyerahkan amplop kepada Syamsir Yusfan.

Pada 6 Juli 2015 pagi, Kaligis menghubungi Gerry untuk memastikan pemberian amplop. Kaligis memerintahkan Gerry untuk memastikan pertimbangan putusan mengabulkan permohonan dengan mengatakan "Kalau bisa bilang ke paniteranya dibikin itu aja, diketik aja dia sekarang, kan ketahuan kan pertimbangannya, kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu".

Pada hari yang sama, Dermawan dan Amir bertemu Tripeni dan melaporkan bahwa keduanya telah menerima uang dari Gerry pada 5 Juli 2015. Namun uang dari Gerry tidak sesuai harapan. Kemudian Tripeni pun menjawab "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan"

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp 269 ribu.

Setelah selesai sidang, Gerry menemui Syamsir di ruangan dan menyerahkan amplop berisi 1.000 dollar AS dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis". Kemudian, Gerry bersama Anis Rifai pulang ke Jakarta, sedangkan uang untuk Tripeni rencananya akan diserahkan langsung oleh Kaligis.

Padahal pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gerry dan mengungkapkan bahwa Tripeni akan mudik, sehingga Gerry diperintahkan untuk mengantarkan uang itu keesokan harinya.

Gerry diantar Syamsir menemui Tripeni di ruangannya dan menyerahkan amplop putih berisi uang dengan mengatakan "Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik".

Tripeni menerima amplop berisi 5.000 dollar AS. Pada saat Gerry ke luar dari pintu utama kantor PTUN Medai, ia ditangkap oleh petugas KPK.

"Setelah penangkapan Gerry, terdakwa menelepon Yenny Octarina untuk mengamankan berkas Medan," jelas jaksa AHmad Burhanuddin.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com