Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera
Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.