Oleh karena itu, meninjau ulang SOP, kalau perlu merevisi, dan meningkatkan kepatuhan pada SOP menjadi penting. Bukan hanya itu. Dalam tata kelola internal KPK setidaknya akan ada empat jenis SOP: 1) SOP penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, 2) SOP program pencegahan, 3) SOP manajemen keuangan, dan 4) SOP ketenagakerjaan, dan satu protokol komunikasi (internal dan eksternal). Perlu dikembangkan satu unit kepatuhan untuk menjamin dan memastikan semua SOP dan protokol komunikasi dijalankan dan dipatuhi.
Peran baru KPKdalam mencegah dan menindak korupsi membutuhkan keahlian yang lebih beragam. KPK membutuhkan keahlian dalam bidang merancang dan mengelola gerakan sosial, memperbaiki tata kelola pemerintahan, manajemen pengetahuan, kejahatan korporasi, dan lain-lain. Makin beragamnya keahlian yang dibutuhkan berimplikasi penting pada komposisi komisioner.
Sebaiknya keahlian dan kompetensi komisioner KPK lebih heterogen, kombinasi berbagai keahlian untukmencegah dan menindak. Lima komisioner tidak mungkin menampung semua keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan dan oleh karena itu KPK harus terampil memobilisasi sumber daya (keahlian, kompetensi, keuangan, danlain-lain) di luar KPK.
Dedi Haryadi
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Membawa KPK pada Pengalaman Baru".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.