Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Peradilan HAM Tetap Ada dalam RUU KKR

Kompas.com - 21/08/2015, 15:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu tetap mengakomodasi mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Meski demikian, mekanisme rekonsiliasi tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Arahan Bapak Presiden, apa ada cara lain (selain yudisial)? Pak Presiden selalu mengatakan kasus HAM masa lalu diselesaikan secara bijak, berarti jalan rekonsiliasi jalan yang lebih baik. Karena kalau dibuka pengadilan, kan tidak mudah pembuktiannya," ujar Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

Menurut Mualimin, pemerintah sejak awal telah memiliki semangat untuk mencoba berbagai instrumen hukum yang lain dalam menyelesaikan kasus HAM. Dirjen HAM telah menghadiri berbagai pertemuan dengan sejumlah pihak sampai pada rencana pembentukan tim kebenaran dan rekonsiliasi (KKR). Adapun tim yang akan dibentuk terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, TNI, Komnas HAM, Badan Intelijen Negara, dan beberapa lembaga lain.

Mualimin mengakui, banyak pihak yang menginginkan bahwa penyelesaian kasus HAM harus melalui yudisial dengan membentuk pengadilan ad hoc. Namun, pada kenyataannya, proses hukum sulit dilakukan karena bukti-bukti dan korban sulit dikumpulkan.

Meski demikian, menurut dia, RUU KKR akan tetap mencantumkan mekanisme pengadilan ad hoc karena hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM. Hingga saat ini, RUU KKR tersebut telah sampai pada harmonisasi tahap akhir di Ditjen HAM Kemenkumham.

"Semangatnya bahwa pengadilan HAM ad hoc disertai semangat untuk rekonsiliasi. Tetapi, karena sebagian besar korban HAM sudah sepuh, barangkali yang dibutuhkan adalah pengakuan dan permohonan maaf saja," kata Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com