JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Andrew dianggap terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan Adriansyah untuk mengurus ijin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, Andrew juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak sejalan dengan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif," kata Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, yaitu Andrew bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.
Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Mendengar tuntutan jaksa, Andrew keberatan.
"Iya akan ajukan keberatan," ujar penasihat hukum Andrew, Bambang Hartono.
Berdasarkan dakwaan, Andrew Hidayat memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah. Suap tersebut agar Adriansyah membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.
Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Sedangkan Agung diduga berperan sebagai kurir atau perantara suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.