Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya

Kompas.com - 11/08/2015, 15:07 WIB

Oleh: Haryo Damardono

JAKARTA, KOMPAS - Sekitar tahun 1930-an, koran Daulat Rakjat dikenal sebagai episentrum dari perdebatan para pemikir, pemerhati, hingga pemimpin bangsa. Bung Hatta memang berniat menjadikan artikel-artikel di Daulat Rakjat sebagai media pendidikan kader.

Tidak heran apabila Daulat Rakjat banyak memuat artikel yang memancing pro-kontra dan menjadi polemik di masyarakat. Apabila tulisan membuka wawasan bersama, polemik mengkristalkan pemikiran dari sejumlah pihak demi kebaikan bangsa dan pergerakan kemerdekaan.

Polemik di media cetak ketika itu berlangsung sedemikian sehat. Perdebatan diletakkan dalam konteksnya. Tidak ada pihak yang mendendam terhadap kontra opini dari pihak lain.

Dulu, warga masyarakat, terutama kaum terdidik, memang terbiasa bantah-berbantah di surat kabar. Namun, kini, ada istilah demokrasi di ruang digital. Lambat laun demokrasi digital menjadi alternatif dari diskursus di ruang media cetak dan diskusi melalui pertemuan langsung seperti yang terjadi di warung kopi.

Diskusi di warung kopi secara umum tentu lebih asyik dibandingkan dengan diskusi di media masa atau media digital. Namun, kemacetan di kota-kota besar menyulitkan perjalanan menuju warung-warung kopi.

Dalam perkembangannya, diskusi di ruang digital juga punya nilai positif karena menjangkau lebih banyak khalayak.

Ancaman

Persoalannya, tukar-menukar pemikiran atau sekadar pernyataan sikap melalui perangkat gawai ternyata dibatasi regulasi, yaitu lewat hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkembangannya, UU No 11/2008 tak sekadar mengatur, tetapi juga menebarkan ancaman. Ancaman itu datang dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 45 UU No 11/2008 menyebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Korban dari UU ITE itu tidak sekadar masyarakat biasa saat berhadapan dengan pemerintah, instansi tertentu, atau sebuah raksasa bisnis. Namun, UU ITE juga mengancam seseorang dalam relasinya dengan orang lain.

Tidak heran apabila kemudian ada kasus seorang teman melaporkan temannya akibat percakapan di Facebook, seorang warga ditahan hanya karena dinilai menghina seorang politisi, dan seorang ibu rumah tangga dipolisikan oleh atasan suaminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com