Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya

Kompas.com - 11/08/2015, 15:07 WIB

Dalam memproses dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, polisi juga menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Forum Demokrasi Digital mencatat, sejak pemberlakuan UU ITE tahun 2008, setidaknya ada lebih dari 70 kasus dilaporkan. Tidak jarang, terlapor harus dirampas kemerdekaannya dengan dibui.

Penahanan

Wahyudi Djafar dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun sebagai nilai negatif dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Terlapor menjadi amat mudah ditahan. Siapa pelapornya? Mereka bisa berbagai pihak, seperti kepala daerah, politisi, dan pengusaha," ujar Wahyudi.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi dapat langsung menahan tersangka yang diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun. Ketentuan itu yang dijadikan senjata untuk membuat jera seseorang sebelum dapat dibuktikan apakah bersalah atau tidak. Penahanan seolah menjadi tujuan.

Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah gagal. Untungnya, pemerintah menyadari sisi negatif aturan itu dan berupaya merevisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Dalam sebuah dialog bertajuk kemerdekaan berekspresi di media sosial pada awal 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta supaya revisi terhadap UU ITE dipusatkan pada pasal-pasal terkait pencemaran nama baik.

Persoalannya, draf revisi dari pemerintah hanya berupaya menurunkan sanksi pidana penjara dari enam tahun menjadi empat tahun. Dengan demikian, tertutup kesempatan bagi penegak hukum untuk langsung menahan seorang tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Draf itu belum diterima DPR. Kami belum dapat mengkajinya," kata anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid. UU ITE telah ditetapkan sebagai UU Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2015.

Revisi UU ITE, yang mungkin segera dibahas seiring mulai bersidangnya para wakil rakyat pada pertengahan Agustus ini, dengan demikian setidaknya akan menguji seberapa besar komitmen kita untuk menumbuhkembangkan demokrasi dengan mempersilakan orang bebas berpendapat.

Pada akhirnya, kita berharap media sosial menjadi ekspresi dari masa depan kita. Tentu saja ada etika yang harus dijaga dalam menggunakan media sosial. Namun, etika adalah etika sehingga jangan ada sebuah regulasi yang justru meneror kita.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Agustus 2015, di halaman 5 dengan judul "UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com