JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan, kliennya siap membongkar pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalang suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Semua pertanyaan yang tak terjawab karena bungkamnya Kaligis selama ini, kata dia, akan terungkap di pengadilan.
"Pak OC kan dari awal sudah bilang bahwa dia akan buka semua di pengadilan," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Humphrey mengatakan, selama ini Kaligis enggan membuka kasusnya kepada KPK karena merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan, kepada tim pengacara pun Kaligis tidak banyak membahas perkara. (Baca: Merasa Diisolasi KPK, OC Kaligis Kirim Surat kepada Jokowi)
"Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil. Saya rasa Pak OC yang tahu semua," kata Humphrey.
Humphrey mengatakan, penyidik KPK memberitahunya bahwa berkas perkara Kaligis telah rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan. Kendati ingin Kaligis cepat disidang, Humphrey bertanya-tanya mengapa hanya Kaligis yang akan segera disidang. (Baca: Kuasa Hukum Kaligis Menduga KPK Tunda Praperadilan untuk Gugurkan Gugatan)
"Pak OC kan menyusul setelah OTT (operasi tangkap tangan). Tapi sekarang yang OTT saja belum diajukan sama sekali, bahkan berkasnya saja belum lengkap. Kok Pak OC yang duluan sekarang?" kata Humphrey.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.