JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang praperadilan untuk mengulur waktu. Ia menengarai KPK meminta waktu penundaan agar dapat melimpahkan berkas perkara Kaligis dan menggugurkan praperadilan yang diajukannya.
"Kami (sepakat) menunda itu bukan untuk pelimpahan P21. Kalau gitu, KPK enggak jujur, dong? Bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Humphrey menyatakan akan menyurati pimpinan KPK untuk meminta kejujuran. Ia berharap bahwa KPK tidak mempercepat pelimpahan perkara Kaligis dengan maksud menjegal praperadilan.
"Kalau memang mau pelimpahan, bilang saja pelimpahan. Biar semua tahu, biar hakim di praperadilan juga tahu. Bilang kalau butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti, tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata Humphrey.
Humphrey yakin langkah KPK tidak akan menghentikan upaya praperadilan. Menurut dia, sidang praperadilan akan tetap berjalan meski ditunda dua pekan.
"(Praperadilan) jalan terus. KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan," kata Humphrey.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.