JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang mengatakan, Peradi akan meminta penjelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Otto Cornelis Kaligis. Hal itu menyusul adanya laporan yang diterima Peradi terkait dugaan tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan penyidik KPK dalam menangani kasus advokat kondang itu.
"Tentu kalau unprocedural akan kami minta penjelasan kepada KPK dan merevisi langkah itu (penyidikan)," kata Juniver saat acara halalbihal Peradi di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Juniver menuturkan, Peradi menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kaligis sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jika memang ada tindakan unprocedural seperti yang dilaporkan, Peradi menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga praperadilan yang akan menjatuhkan putusan terkait proses tersebut.
"Nanti pengadilan yang akan menilai apakah ada pelanggaran dalam kasus OC Kaligis ini," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.
KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.