Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Rusli Sibua Kembali Ditunda

Kompas.com - 10/08/2015, 16:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali ditunda. Rusli kembali meminta penundaan sidang dengan alasan belum berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan penasihat hukum kami. Kami tidak mengada-ada," ujar Rusli di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2015).

Sedianya, pembacaan dakwaan dilakukan pada Kamis (6/8/2015). Namun, sidang ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor. Tim pengacara, di waktu yang sama, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rusli mengatakan, tim kuasa hukumnya hanya menandatangani surat kuasa untuk mengikuti sidang praperadilan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, bukan sidang perkara.

"Pengertian saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan, bukan untuk sidang di sini," kata Rusli.

Mulanya, Hakim bersikukuh akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. (baca: Kuasa Hukum Rusli Sibua: Apa Susahnya Menunggu Setelah Praperadilan?)

"Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasih kesempatan untuk eksepsi," tegas hakim Supriyono.

Namun, Rusli memohon agar sidang diskors untuk mendiskusikannya dengan tim penasihat hukum. Ia mengaku dihalang-halangi KPK untuk berkomunikasi dengan para pembelanya di persidangan.

"Saya sendiri tak memahami hakikat pengadilan sesungguhnya. Mohon kearifan pengadilan dapat menunda beberapa hari," kata Rusli.

Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors sidang. Sekitar enam jam kemudian, skors dicabut dan Rusli tetap memohon penundaan sidang.

"Satu kondisi waktu yang ditetapkan (sidang) Kamis, betul-betul terjadi. Pihak kami mau berkunjung tidak bisa," kata Rusli.

Hakim pun kembali mengabulkan permintaan Rusli dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2015). Hakim Supriyono mengatakan, ini terakhir kalinya permintaan Rusli dikabulkan.

"Apabila saudara tetap sendiri, tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan. Dakwaan tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini, kita sudah kasih kesempatan," kata Hakim Supriyono.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com