JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua, Kamis (6/8/2015), ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ketika sidang dibuka, Rusli meminta majelis hakim menunda agenda pembacaan dakwaan. Alasannya, saat ini tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon pertimbangan melakukan penundaan sampai menunggu kami didampingi penasihat hukum," ujar Rusli kepada majelis hakim, Kamis siang.
Saat itu, meja tempat para pengacara terdakwa kosong. Hakim lantas menanyakan mengapa seluruh pengacara Rusli tidak hadir.
"Ada berapa penasihat hukum yang dikuasakan? Kan bisa dibagi sana sini?" tanya Hakim Supriyono.
"Empat atau lima penasihat hukum. Kurang tahu, saya tidak mengerti, yang mulia," jawab Rusli.
Hakim lalu bertanya apakah Rusli keberatan jika dakwaan tetap dibacakan meski tanpa didampingi kuasa hukum. Rusli mengaku keberatan.
"Mohon izin, saya tidak mengerti persoalan ini dan sudah saya kuasakan ke penasihat hukum," kata Rusli.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku keberatan jika sidang ditunda. Jaksa menilai, praperadilan tidak bisa menunda pokok perkara. Jaksa meminta dakwaan tetap bisa dibacakan.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda sidang. Sidang pembacaaan dakwaan akhirnya ditunda hingga Senin (10/8/2015).
"Permohonan saudara dikabulkan.Tapi persidangan berikutnya tetap berlanjut, ya, walaupun penasihat hakum tidak hadir karena sudah menghambat ini," kata Hakim Supriyanto.
Salah satu pengacara Rusli, Achmad Rifai, sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak akan hadir dalam sidang di Pengadilan tipikor hari ini. Achmad beralasan, hari ini tim kuasa hukum Sibua juga mengikuti sidang praperadilan. (baca: Rusli Sibua Hadiri Sidang Dakwaan Tanpa Didampingi Pengacara)
"Enggak datang karena memang hari ini acara sidang praperadilan," ujar Achmad.
Achmad mengatakan, agenda sidang praperadilan hari ini adalah pembuktian pihak KPK atas penetapan Rusli sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia meminta sidang tersebut ditunda hingga keluar putusan praperadilan.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.