Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Tak Hadir di Pengadilan Tipikor, Rusli Sibua Batal Didakwa

Kompas.com - 06/08/2015, 11:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua, Kamis (6/8/2015), ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketika sidang dibuka, Rusli meminta majelis hakim menunda agenda pembacaan dakwaan. Alasannya, saat ini tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon pertimbangan melakukan penundaan sampai menunggu kami didampingi penasihat hukum," ujar Rusli kepada majelis hakim, Kamis siang.

Saat itu, meja tempat para pengacara terdakwa kosong. Hakim lantas menanyakan mengapa seluruh pengacara Rusli tidak hadir.

"Ada berapa penasihat hukum yang dikuasakan? Kan bisa dibagi sana sini?" tanya Hakim Supriyono.

"Empat atau lima penasihat hukum. Kurang tahu, saya tidak mengerti, yang mulia," jawab Rusli.

Hakim lalu bertanya apakah Rusli keberatan jika dakwaan tetap dibacakan meski tanpa didampingi kuasa hukum. Rusli mengaku keberatan.

"Mohon izin, saya tidak mengerti persoalan ini dan sudah saya kuasakan ke penasihat hukum," kata Rusli.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku keberatan jika sidang ditunda. Jaksa menilai, praperadilan tidak bisa menunda pokok perkara. Jaksa meminta dakwaan tetap bisa dibacakan.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda sidang. Sidang pembacaaan dakwaan akhirnya ditunda hingga Senin (10/8/2015).

"Permohonan saudara dikabulkan.Tapi persidangan berikutnya tetap berlanjut, ya, walaupun penasihat hakum tidak hadir karena sudah menghambat ini," kata Hakim Supriyanto.

Salah satu pengacara Rusli, Achmad Rifai, sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak akan hadir dalam sidang di Pengadilan tipikor hari ini. Achmad beralasan, hari ini tim kuasa hukum Sibua juga mengikuti sidang praperadilan. (baca: Rusli Sibua Hadiri Sidang Dakwaan Tanpa Didampingi Pengacara)

"Enggak datang karena memang hari ini acara sidang praperadilan," ujar Achmad.

Achmad mengatakan, agenda sidang praperadilan hari ini adalah pembuktian pihak KPK atas penetapan Rusli sebagai tersangka. Oleh karena itu, ia meminta sidang tersebut ditunda hingga keluar putusan praperadilan.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com