JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua, Kamis (6/8/2015), ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ketika sidang dibuka, Rusli meminta majelis hakim menunda agenda pembacaan dakwaan. Alasannya, saat ini tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon pertimbangan melakukan penundaan sampai menunggu kami didampingi penasihat hukum," ujar Rusli kepada majelis hakim, Kamis siang.
Saat itu, meja tempat para pengacara terdakwa kosong. Hakim lantas menanyakan mengapa seluruh pengacara Rusli tidak hadir.
"Ada berapa penasihat hukum yang dikuasakan? Kan bisa dibagi sana sini?" tanya Hakim Supriyono.
"Empat atau lima penasihat hukum. Kurang tahu, saya tidak mengerti, yang mulia," jawab Rusli.
Hakim lalu bertanya apakah Rusli keberatan jika dakwaan tetap dibacakan meski tanpa didampingi kuasa hukum. Rusli mengaku keberatan.
"Mohon izin, saya tidak mengerti persoalan ini dan sudah saya kuasakan ke penasihat hukum," kata Rusli.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku keberatan jika sidang ditunda. Jaksa menilai, praperadilan tidak bisa menunda pokok perkara. Jaksa meminta dakwaan tetap bisa dibacakan.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda sidang. Sidang pembacaaan dakwaan akhirnya ditunda hingga Senin (10/8/2015).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan