Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rusli Sibua: Apa Susahnya Menunggu Setelah Praperadilan?

Kompas.com - 10/08/2015, 07:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar pada hari ini, Senin (10/8/2015). Sedianya sidang tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2015) lalu, namun diundur karena penasihat hukum enggan hadir dengan alasan tengah mengikuti sidang praperadilan.

Namun, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, belum dapat memastikan apakah timnya akan menghadiri persidangan atau tidak.

"Saya belum bisa pastikan (datang sidang) karena sidang praperadilan. Apa susahnya nunggu setelah praperadilan?" ujar Achmad, melalui pesan singkat, Senin pagi.

Achmad mengatakan, agenda sidang praperadilan pada hari ini adalah pembacaan kesimpulan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum harus fokus pada sidang tersebut. Ia menolak jika sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran kuasa hukum.

"Saya tidak mau ada sidang. Dugaan sangat kuat mengkriminalkan orang," kata Achmad.

Achmad tidak menjelaskan secara pasti langkah apa yang akan ditempuh jika dakwaan terhadap Rusli tetap dibacakan. Ia menyaakan menolak sidang tersebut tetap berlanjut hingga putusan praperadilan keluar.

"Kami minta sampai ada putusan praperadilan," kata Achmad.

Sebelumnya, Rusli meminta majelis hakim menunda agenda pembacaan dakwaan. Alasannya, saat ini tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon pertimbangan melakukan penundaan sampai menunggu kami didampingi penasihat hukum," ujar Rusli kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda sidang. Sidang pembacaaan dakwaan akhirnya ditunda.

"Permohonan Saudara dikabulkan.Tapi persidangan berikutnya tetap berlanjut, ya, walau pun penasihat hakum tidak hadir karena sudah menghambat ini," kata hakim Supriyanto.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com