Namun, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, belum dapat memastikan apakah timnya akan menghadiri persidangan atau tidak.
"Saya belum bisa pastikan (datang sidang) karena sidang praperadilan. Apa susahnya nunggu setelah praperadilan?" ujar Achmad, melalui pesan singkat, Senin pagi.
Achmad mengatakan, agenda sidang praperadilan pada hari ini adalah pembacaan kesimpulan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum harus fokus pada sidang tersebut. Ia menolak jika sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran kuasa hukum.
"Saya tidak mau ada sidang. Dugaan sangat kuat mengkriminalkan orang," kata Achmad.
Achmad tidak menjelaskan secara pasti langkah apa yang akan ditempuh jika dakwaan terhadap Rusli tetap dibacakan. Ia menyaakan menolak sidang tersebut tetap berlanjut hingga putusan praperadilan keluar.
"Kami minta sampai ada putusan praperadilan," kata Achmad.
Sebelumnya, Rusli meminta majelis hakim menunda agenda pembacaan dakwaan. Alasannya, saat ini tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon pertimbangan melakukan penundaan sampai menunggu kami didampingi penasihat hukum," ujar Rusli kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda sidang. Sidang pembacaaan dakwaan akhirnya ditunda.
"Permohonan Saudara dikabulkan.Tapi persidangan berikutnya tetap berlanjut, ya, walau pun penasihat hakum tidak hadir karena sudah menghambat ini," kata hakim Supriyanto.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.