Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Rusli Sibua Kembali Ditunda

Kompas.com - 10/08/2015, 16:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali ditunda. Rusli kembali meminta penundaan sidang dengan alasan belum berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan penasihat hukum kami. Kami tidak mengada-ada," ujar Rusli di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2015).

Sedianya, pembacaan dakwaan dilakukan pada Kamis (6/8/2015). Namun, sidang ditunda karena tim pengacara Rusli tidak hadir di Pengadilan Tipikor. Tim pengacara, di waktu yang sama, menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rusli mengatakan, tim kuasa hukumnya hanya menandatangani surat kuasa untuk mengikuti sidang praperadilan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, bukan sidang perkara.

"Pengertian saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan, bukan untuk sidang di sini," kata Rusli.

Mulanya, Hakim bersikukuh akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. (baca: Kuasa Hukum Rusli Sibua: Apa Susahnya Menunggu Setelah Praperadilan?)

"Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasih kesempatan untuk eksepsi," tegas hakim Supriyono.

Namun, Rusli memohon agar sidang diskors untuk mendiskusikannya dengan tim penasihat hukum. Ia mengaku dihalang-halangi KPK untuk berkomunikasi dengan para pembelanya di persidangan.

"Saya sendiri tak memahami hakikat pengadilan sesungguhnya. Mohon kearifan pengadilan dapat menunda beberapa hari," kata Rusli.

Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors sidang. Sekitar enam jam kemudian, skors dicabut dan Rusli tetap memohon penundaan sidang.

"Satu kondisi waktu yang ditetapkan (sidang) Kamis, betul-betul terjadi. Pihak kami mau berkunjung tidak bisa," kata Rusli.

Hakim pun kembali mengabulkan permintaan Rusli dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2015). Hakim Supriyono mengatakan, ini terakhir kalinya permintaan Rusli dikabulkan.

"Apabila saudara tetap sendiri, tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan. Dakwaan tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini, kita sudah kasih kesempatan," kata Hakim Supriyono.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com