JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi pengacara Otto Cornelis Kaligis, salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini Gatot Susanti dan Evy Susanti diperiksa sebagai saksi bagi OCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dalam kasus ini, Gatot dan Evy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Gatot tiba di gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB, menumpangi mobil tahanan. Ia bungkam saat ditanya soal agenda pemeriksaannya. (baca: Nilai Ada Konflik Kepentingan, Gatot Minta Kasus Bansos Tak Ditangani Kejaksaan)
Sedianya, Gatot diperiksa pada Selasa (4/8/2015). Namun, Gatot mengaku kelelahan setelah diperiksa selama 9 jam.
Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution sebelumnya mengatakan, pihaknya berharap kasus yang menjerat kliennya segera dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, akan terungkap fakta persidangan sehingga kasus ini terbuka jelas. (baca: Tolak Disebut Otak Suap, Gatot Pujo Sebut Kaligis Inisiator Gugatan PTUN)
"Kami berharap agar ini bisa dibuka dengan sejelas-jelasnya agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," kata Razman.
Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. (Baca: Usai Diperiksa 9 Jam, Gubernur Sumut dan Istrinya Ditahan KPK)
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.