KPU mengimbau kepada peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk segera melakukan perbaikan dokumen saat diminta KPUD untuk melengkapi data-data selama masa verifikasi.
Lolos atau tidaknya pendaftar akan ditentukan melalui kesiapan pemenuhan prosedur administrasi. Menurut Hadar, banyak dokumen yang pemenuhannya bergantung pada lembaga lain, seperti polisi, rumah sakit, kantor pajak, dan berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa pendaftar sebelumnya hanya mengirimkan kelengkapan administrasi melalui surat elektronik atau fax, sehingga pendaftar perlu menunjukan surat-surat asli kepada KPUD.
"Begitu ada data yang perlu diperbaiki sebaiknya dapat merespon dengan baik, sehingga perbaikan dokumen tidak ada masalah, dan dapat ditetapkan sebagai calon. Kalau itu tidak terpenuhi, maka akan ditetapkan tidak memenuhi syarat," kata Hadar.