Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dahlan Iskan Diramaikan Debat Nama Tersangka dalam Sprindik

Kompas.com - 30/07/2015, 14:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, diwarnai perdebatan sengit antara tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Dahlan, Made Darma Weda. Perdebatan itu bermula ketika Made menjelaskan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Di dalam KUHAP Pasal 1 ayat (2) telah disebutkan definisi mengenai penyidikan itu sendiri," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Ia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU. Penyidikan itu diawali dengan proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

"Jadi sprindik keluar dulu, kemudian dicari alat buktinya. Setelah itu ditemukan baru ditentukan siapa tersangkanya. Secara teoritis, proses hukum acara ini adalah prosedural," ujarnya.

Pernyataan itu kemudian ditimpali oleh pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Ia pun mempertanyakan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik tidak mengikuti proses acara yang telah ditentukan KUHAP.

"Kalau tidak dilakukan secara proses hukum, maka (penyidikan) dianggap tidak sah," ujar Made menanggapi pertanyaan Talaway.

Namun, anggota tim hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun mendadak membalikkan pernyataan saksi. Ia pun mempertanyakan keabsahan suatu proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan jika di dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan untuk tujuan dan kasus apa hal itu dilakukan.

"Apakah sah, melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sementara tidak jelas di dalam sprindik itu siapa tersangkanya?" tanya Bonaparte.

Made pun tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Lantas, Bonaparte kembali bertanya kepada saksi.

"Jadi diperkenankan penyidik menuliskan nama tersangka di dalam sprindik?" tanya Bonaparte.

"Sprindik harus ada namanya," jawab Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com