Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB


Oleh: Jakob Tobing

JAKARTA, KOMPAS - Harian Kompas edisi 9 Juli 2015 memberitakan pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung (Bidang Non-Yudisial) Suwardi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Pada kesempatan itu Suwardi menyampaikan usul (lembaga) MA agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.

Suwardi berpendapat masuknya KY dalam Bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman adalah sebuah kecelakaan konstitusi. Sebuah media mengutip Suwardi menyatakan kekuasaan kehakiman harusnya benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi. Media massa juga memberitakan pimpinan MPR berjanji mengkaji usul MA itu.

Berita itu menyeruak di tengah langkah KY mengajukan kepada MA rekomendasi sanksi etik untuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi terkait cara penanganan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawanmelawan KPK. Pada saat yang sama, ramai berita soal perdagangan hukum. Sejumlah hakim, pengacara, dan penegak hukum lainnya di Medan, Bandung, Semarang, dan lain-lain juga menjadi terpidana atau tersangka dalam berbagai perkara pidana suap dan korupsi.

Di pihak lain, dalam kaitan dengan masalah KY dan MA, Kepala Polri Badrodin Haiti menyarankan agar antarlembaga tidak usah saling mengoreksi (Kompas.com, 17/7/2015).

Pasal 24A (2) dan 24B UUD 1945 hasil amendemen tahap 3 yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR 9 November 2001 memerintahkan pembentukan KY. Selanjutnya, UUD 1945 memberikan wewenang dan tugas kepada KY untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keputusan diambil MPR dalam rangka reformasi Indonesia untuk membangun fondasi negara demokrasi dan negara hukum.

Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD menggantikan ayat lama yang menyatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 1 Ayat (3) ditambahkan untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law state). Sejalan dengan itu, amandemen UUD 1945 menegaskan, Indonesia menganut asas-asas pemisahan kekuasaan, checks and balances, kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghargaan hak-hak asasi manusia, melakukan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan periodik, dan lain-lain.

Reformasi konstitusi juga menegaskan bahwa semua lembaga negara memperoleh kekuasaannya dari UUD 1945, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang harus ditaati semua pihak. Dengan itu jelas bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional.

Dengan demikian, yang menjadi rujukan final kekuasaan bukan kehendak politik kekuasaan atau orang yang berkuasa (rule by law dan/atau rule of man), tetapi UUD 1945 (rule of law) dan undang-undang yang berlaku. Dalam kaitan mana konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 ditegakkan melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi yang antara lain berwenang melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com