Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB

Kemudian, sesuai tingkatannya, KY diberi kewenangan untuk menegakkan akuntabilitas kekuasaan kehakiman, tanpa mencampuri kewenangan independen hakim untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dengan itu, diharapkan rekrutmen dan promosi hakim transparan dan tidak hanya berdasarkan kemampuan dan keahlian, tetapi juga berdasarkan karakter dan rekam jejak yang baik dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman dapat terjaga.

Gagasan yang kedua, KY, yang terdiri dari pakar dan tokoh yang mumpuni, cukup pada tingkat nasional dengan wewenang dan tugas untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Sebagaimana direkam dalam risalah, PAH I juga membicarakan kemungkinan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman diatur dalam UUD dalam kerangka integrasi kekuasaan kehakiman.

Dari studi banding, antara lain ke Afrika Selatan, dan dari sumber-sumber lain PAH I memperoleh perbandingan dan masukan mengenai akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Pasal 165 Ayat (2) Konstitusi Afrika Selatan tahun 1996 menegaskan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang berada di tangan pengadilan dan hanya tunduk kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, yang harus ditegakkan secara imparsial, tanpa rasa takut, pilih kasih, dan prasangka.

Kemudian, Pasal 178 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan memerintahkan pembentukan Komisi Yudisial (Judicial Service Commission/JSC). JSC berwenang, antara lain, mengangkat hakim dan menyelidiki aduan mengenai pejabat kehakiman di samping memberikan masukan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah yudisial dan administrasi kehakiman.

Pasal 177 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan juga mengatur, seorang hakim dapat diberhentikan hanya apabila JSC atau National Assembly (DPR) berkesimpulan bahwa hakim itu tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup atau melakukan kesalahan yang serius.

Demikianlah pada akhirnya MPR berpendapat, KY memang perlu dibentuk oleh UUD yang secara sistemik diperlukan sebagai bagian dari konstitusi karena perannya yang melekat pada eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel, dan bukan bersifat extraordinary, ad hoc, atau pendampingan, sedangkan KPK, Ombudsman, dan lain-lain cukup dibentuk melalui UU biasa.

Selanjutnya, musyawarah MPR pada waktu itu berkesimpulan sudah cukup jika KY hanya ada pada tingkat nasional dan berfungsi dalam rangka rekrutmen hakim agung di samping fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku (semua) hakim dan tidak perlu sampai pada rekrutmen dan promosi hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com