Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB

Kemudian, sesuai tingkatannya, KY diberi kewenangan untuk menegakkan akuntabilitas kekuasaan kehakiman, tanpa mencampuri kewenangan independen hakim untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dengan itu, diharapkan rekrutmen dan promosi hakim transparan dan tidak hanya berdasarkan kemampuan dan keahlian, tetapi juga berdasarkan karakter dan rekam jejak yang baik dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman dapat terjaga.

Gagasan yang kedua, KY, yang terdiri dari pakar dan tokoh yang mumpuni, cukup pada tingkat nasional dengan wewenang dan tugas untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Sebagaimana direkam dalam risalah, PAH I juga membicarakan kemungkinan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman diatur dalam UUD dalam kerangka integrasi kekuasaan kehakiman.

Dari studi banding, antara lain ke Afrika Selatan, dan dari sumber-sumber lain PAH I memperoleh perbandingan dan masukan mengenai akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Pasal 165 Ayat (2) Konstitusi Afrika Selatan tahun 1996 menegaskan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang berada di tangan pengadilan dan hanya tunduk kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, yang harus ditegakkan secara imparsial, tanpa rasa takut, pilih kasih, dan prasangka.

Kemudian, Pasal 178 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan memerintahkan pembentukan Komisi Yudisial (Judicial Service Commission/JSC). JSC berwenang, antara lain, mengangkat hakim dan menyelidiki aduan mengenai pejabat kehakiman di samping memberikan masukan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah yudisial dan administrasi kehakiman.

Pasal 177 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan juga mengatur, seorang hakim dapat diberhentikan hanya apabila JSC atau National Assembly (DPR) berkesimpulan bahwa hakim itu tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup atau melakukan kesalahan yang serius.

Demikianlah pada akhirnya MPR berpendapat, KY memang perlu dibentuk oleh UUD yang secara sistemik diperlukan sebagai bagian dari konstitusi karena perannya yang melekat pada eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel, dan bukan bersifat extraordinary, ad hoc, atau pendampingan, sedangkan KPK, Ombudsman, dan lain-lain cukup dibentuk melalui UU biasa.

Selanjutnya, musyawarah MPR pada waktu itu berkesimpulan sudah cukup jika KY hanya ada pada tingkat nasional dan berfungsi dalam rangka rekrutmen hakim agung di samping fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku (semua) hakim dan tidak perlu sampai pada rekrutmen dan promosi hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com