Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial

Kompas.com - 29/07/2015, 16:00 WIB

Independensi kekuasaan kehakiman

Implikasi perubahan itu amat mendasar dan luas. Hukum menjadi rujukan untuk semua hal dan dengan demikian proses yudisialisasi terjadi di semua lini, termasuk politik dan ekonomi.

Dengan proses yudisialisasi itu dan independensi kekuasaan kehakiman yang memang diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat melakukan tugas dan kewenangannya untuk menegakkan hukum secara benar dan imparsial, kekuasaan kehakiman yang merdeka itu menjadi sebuah kekuasaan yang besar dan menentukan.

Namun, hukum tidak dapat mengartikan dan menerapkan dirinya sendiri. Dalam penerapannya, hukum tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan manusia, dalam hal ini hakim. Dengan keterlibatan hakim, yang juga manusia, kemungkinan hukum terpengaruh secara negatif dan menjadi alat kepentingan individu hakim (rule of judges atau rule of man), sesuatu yang justru ingin dihindari dengan rule of law, dapat terjadi. Dan kepentingan itu tidak terbatas dalam bentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk kepentingan sosial-politik dan sebagainya.

Oleh karena itu, dan sejalan dengan paham demokrasi, kekuasaan kehakiman yang masuk jauh ke dalam setiap ranah kehidupan (yudisialisasi) itu memerlukan akuntabilitas. Kekuasaan kehakiman jangan sampai menjadi kekuasaan tertutup dan tidak tersentuh. Pengawasan internal saja tidak cukup untuk membangun akuntabilitas yang diperlukan. Kekuasaan kehakiman yang amat besar dan luas harus bisa dipertanggungjawabkan dan karena itu harus transparan.

Demikianlah, maka independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman sama-sama diperlukan, tidak bertentangan satu dengan yang lain, adalah dua muka dari satu koin yang sama. Tujuh belas abad yang lalu, Aristoteles telah mengingatkan bahwa karakter dan orientasi hakim adalah unsur esensial dalam penegakan hukum.

Selama proses amandemen, Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR mendiskusikan topik ini secara mendalam. PAH I berpendapat perlu ada mekanisme dan atau lembaga yang berwenang menjaga akuntabilitas hakim tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. MPR pada waktu itu berpendapat, independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman itu bergandengan dan tidak bertentangan.

Akuntabilitas kekuasaan kehakiman

Gagasan itu selanjutnya berkembang dalam dua bentuk. Pertama, membentuk lembaga KY di setiap provinsi dan pada tingkat nasional, dengan beranggotakan pakar hukum dari perguruan tinggi, tokoh praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. KY diberi kewenangan yang luas. Pada tingkat daerah untuk melakukan rekrutmen hakim dan promosi hakim dan pada tingkat nasional untuk mencalonkan hakim agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com