BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, mengungkapkan kliennya tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (27/7/2015). Tak datangnya Junaidi, kata dia, dikarenakan urusan pemerintahan terkait tugasnya selaku seorang gubernur.
"Benar, klien saya belum penuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri karena kesibukannya selaku kepala daerah. Nanti tentunya ia akan datang pada pemanggilan berikutnya," kata Muspani saat dihubungi melalui telepon.
Sementara itu, diketahui Junaidi Hamsyah tak berada di Bengkulu saat ini. Pelaksana Tugas Sekda, Sumardi menjelaskan, saat ini gubernur sedang berada di Jakarta terkait urusan tugasnya selaku kepala daerah.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015) pagi.
Junaidi menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Perkara ini muncul saat diterbitkannya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar.
SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.