Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Perusahaan Dilaporkan Langgar Aturan Pembayaran THR

Kompas.com - 22/07/2015, 17:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2015 kepada pekerja.

"Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan ditindaklanjuti posko THR Kemnaker. Kami berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menggelar halalbihalal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7/2015), seperti dikutip Antara.

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Posko pemantauan THR didirikan di semua daerah, baik di kabupaten/kota, di provinsi, maupun di pusat. Berdasarkan data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan THR di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, ada 51 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.

"Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti, ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan," papar Hanif.

Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada perusahaan yang melanggar aturan, seperti jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti dalam bentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.

"Sebenarnya kalau dalam bentuk natura (barang) ini kan boleh, tetapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi, kalau misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura, sisanya harus uang, dan itu harus diserahkan bersamaan," kata Hanif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, serta obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan bahwa nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Hanif membeberkan, persoalan pembayaran THR itu terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Aceh.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com