JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya dapat mempertanggungjawabkan atas kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Karena itu, Gatot memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh Gerry," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. (baca: OC Kaligis Ingin Cepat Disidang, Ini Komentar Ketua KPK)
Namun, Razman menegaskan bahwa penunjukan Gerry sebagai kuasa hukum tanpa sepengetahuan Gatot.
"Penunjukkan OC Kaligis sebagai PH oleh Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Pak Gatot. Jadi itu inisiatif dari bapak Fuad Lubis," kata Razman.
Menurut Razman, dalam dua tahun terakhir, Gatot bekerjasama dengan Kaligis untuk memberi penyuluhan hukum di Pemprov Sumut. Namun, kata Razman, Gatot mengaku tidak tahu menahu mengenai pemberian uang yang dilakukan Gerry terhadap hakim PTUN Medan. (baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)
"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu menahu pemberian uang terhadap saudara Gerry diberikan ke PTUN. Yang perlu digarisbawahi, pernyataan pak OC di media tidak melibatkan Pak Gatot," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjera Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. (baca: OC Kaligis, Pengacara Ke-10 yang Terjerat Kasus Korupsi)
Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.