Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Fitri, Saatnya Kembali ke Desa

Kompas.com - 16/07/2015, 15:15 WIB

Namun, sekian lama desa-desa terlupakan dan belum mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Selama ini desa selalu dipandang sebagai obyek pembangunan yang mengandalkan tetesan sisa anggaran pembangunan perkotaan. Dampaknya, desa menjadi daerah tertinggal dan minim pembangunan.

Cara pandang pembangunan tersebut di Indonesia mengidap kekeliruan fatal. Jadilah Jakarta sebagai pusat pemerintahan, yang identik dengan pusat kebijakan. Pasalnya, pusat kebijakan ini sering kali dimaknai, dipercayai, hingga didesakkan juga sebagai pusat pembangunan.

Kebijakan yang "kalap" ini telah begitu menghunjam dengan menjadikan kota sebagai pusat segalanya. Akibatnya, konsentrasi pembangunan selama ini sungguh-sungguh terpusat di kota-kota. Desa pun terabaikan, tak ada kemajuan di desa. Lalu desa ditinggalkan warga terbaik dengan urbanisasi ke kota. Akibatnya, ribuan desa jadi desa tertinggal. Tak ayal, terjadi kepincangan pembangunan, ketidakadilan pusat dan daerah, kota dan desa.

Sekarang telah lahir Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini jelas merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. UU ini telah memberi arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa. Desa sebagai entitas yang punya sifat dan ciri khas dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.

Pemberdayaan

Amanat UU Desa makin kuat karena menjadi cita-cita mulia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Pengaturan desa dalam UU Desa berlandaskan pada asas rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal-usul dan asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

Asas utama ini hendak mengukuhkan adanya keberagaman yang selama ini bersemayam di desa. Karena itu, perlu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Desa-desa di negeri kita sangat menonjol dalam hal kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, tradisi musyawarah, demokrasi, dan kemandirian. Di sini, hanya perlu penguatan dalam hal partisipasi warga desa turut berperan aktif dalam pembangunan desa. Begitupun, penguatan dalam hal kesetaraan yang berarti kesamaan warga desa dalam kedudukan dan peran tanpa membeda-bedakan dari segi agama, etnis, jender, status sosial, dan lainnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com