Ketiga, damai itu juga dengan sendirinya menutup kemungkinan memperbaiki diri dari beberapa institusi. (baca: Penelitisi PSHK: Pimpinan KY Tidak Dapat Dijadikan Tersangka karena Melakukan Tugasnya)
"Para hakim akan makin sulit diawasi dan aparat penegak hukum seperti polisi bisa juga bertindak sewenang-wenang untuk menetapkan orang perorang sebagai tersangka. Padahal penetapan itu bisa jadi didasarkan pada balas dendam semata," kata Ray.
Keempat, tawaran damai ini akan menurunkan wibawa KY sebagai pengawas para hakim. Menurut Ray, jika mereka mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa para Komisioner KY di hadapan para hakim dan rakyat Indonesia.
Kelima, permintaan damai itu juga memberi efek terancamnya kebebasan berpendapat dan bersuara. (baca: PBNU: Penetapan Tersangka Pimpinan KY oleh Polisi Beri Kesan Negatif)
"Jika orang-orang terhormat seperti Komisioner Komisi Yudisial dapat mendamaikan keyakinan-keyakinan mereka, apalagi masyarakat umum yang sekalipun kritis pada pemerintah, aparat penegak hukum, ketidak adilan akan potensial melakukan hal yang sama," kata Ray.
Nantinya, tambah Ray, akan lebih menyakitkan dari hal itu adalah mereka bahkan memilih untuk tidak kritis dan tidak perlu bersuara pada ketidakadilan hukum, aparat, atau pun kekuasaan zalim lainnya.
Taufiqurrohman sebelumnya menawarkan jalan damai kepada hakim Sarpin. Tawaran itu setelah Bareskrim Polri menjerat dirinya dan Komisioner KY lainnya, Suparman Marzuki, sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. (baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)
"Sebaiknya selesaikan cara damai saja. Kalau mereka mau, ya enggak apa-apa, kita maaf-maafan," ujar Taufiqurrohman saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2015).
Taufiqurrohman mengatakan, perkara yang dilaporkan Sarpin merupakan delik aduan. Ia berharap, jika persoalannya dengan Sarpin diselesaikan dengan jalan damai, Sarpin dapat mencabut laporannya sehingga status tersangka juga dapat dibatalkan.
"Karena ini menyangkut tugas kelembagaan, kekhawatiran saya, ini bisa menjadi preseden buruk kalau sampai terus ke jalur hukum," ujar dia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah melakukan kriminalisasi atau rekayasa. Menurut dia, pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Sarpin yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh kedua komisioner KY itu. (Baca: Kabareskrim: Salah Saya Apa? Apakah Mengkriminalisasi atau Merekayasa?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.