"Pasal 50 dan 310 ayat (3) KUHP itu berkaitan dengan tidak dapat dipidananya seseorang karena menjalankan perintah undang-undang dan demi kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Miko, saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).
Menurut Miko, apabila dikontekskan pada kasus penetapan tersangka Komisoner Komisi Yudisial, yang perlu dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh kedua komisioner itu adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan KY. Penilaian Komisioner KY terhadap putusan Sarpin dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga, bukan secara pendapat personal.
Ada pun, bunyi Pasal 50 KUHP yaitu,"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dapat dipidana."
Sementara itu, bunyi Pasal 310 ayat 3 KUHP yaitu, "Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri."
Miko mengatakan, jika melihat bunyi pasal-pasal tersebut, maka penerapan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dua Komisioner KY tidak tepat. Ia meminta agar Mahkamah Agung mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Polemik antara Sarpin dengan dua Komisioner KY tidak bisa dilokalisir sebagai persoalan pribadi. Apa yang dilakukan oleh Sarpin Rizaldi akan berdampak pada kelembagaan dan kewibawaan Mahkamah Agung serta hubungannya dengan KY,"kata Miko.
Pada Jumat (10/7/2015) lalu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.
Masalah antara Sarpin dan Pimpinan KY bermula saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin, saat ia memimpin sidang praperadilan bagi Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin menilai keduanya melakukan pencemaran nama baik karena berpendapat atas hasil putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.