Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitisi PSHK: Pimpinan KY Tidak Dapat Dijadikan Tersangka karena Melakukan Tugasnya

Kompas.com - 15/07/2015, 12:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyebutkan ada dua pasal yang dapat dijadikan alasan bahwa Pimpinan Komisi Yudisial (KY) tidak dapat dijadikan tersangka atas laporan hakim Sarpin. Kedua pasal tersebut di antaranya terkait dengan tugas dan fungsi KY dalam mengawasi hakim.

"Pasal 50 dan 310 ayat (3) KUHP itu berkaitan dengan tidak dapat dipidananya seseorang karena menjalankan perintah undang-undang dan demi kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Miko, saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Menurut Miko, apabila dikontekskan pada kasus penetapan tersangka Komisoner Komisi Yudisial, yang perlu dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh kedua komisioner itu adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan KY. Penilaian Komisioner KY terhadap putusan Sarpin dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga, bukan secara pendapat personal.

Ada pun, bunyi Pasal 50 KUHP yaitu,"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dapat dipidana."

Sementara itu, bunyi Pasal 310 ayat 3 KUHP yaitu, "Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri."

Miko mengatakan, jika melihat bunyi pasal-pasal tersebut, maka penerapan pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dua Komisioner KY tidak tepat. Ia meminta agar Mahkamah Agung mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Polemik antara Sarpin dengan dua Komisioner KY tidak bisa dilokalisir sebagai persoalan pribadi. Apa yang dilakukan oleh Sarpin Rizaldi akan berdampak pada kelembagaan dan kewibawaan Mahkamah Agung serta hubungannya dengan KY,"kata Miko.

Pada Jumat (10/7/2015) lalu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Masalah antara Sarpin dan Pimpinan KY bermula saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin, saat ia memimpin sidang praperadilan bagi Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin menilai keduanya melakukan pencemaran nama baik karena berpendapat atas hasil putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com