JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyayangkan sikap komisioner Komisi Yudisial yang menawarkan damai kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Menurut dia, semestinya komisioner KY justru maju terus untuk menolak kriminalisasi.
"Saya sangat menyayangkan sikap dan jalan damai yang hendak ditempuh. Kebenaran dan keyakinan tidak boleh dinegosiasikan. Ia harus dipertahankan sampai kemana pun," kata Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (15/7/2015), seperti dikutip Antara, menyikapi pernyataan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.
Menurut Ray, para komisioner harus menunjukkan keberanian bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri adalah keliru. Hal itu merupakan satu putusan yang bukan didamaikan, tapi ditolak. (baca: Relawan Jokowi: Mengenaskan Wajah Penegakan Hukum, Ada Aroma Balas Dendam)
Menurut Ray, anggota komisioner KY harus membuktikan bahwa penetapan itu bagian panjang dari upaya kriminalisasi bagi pihak- pihak yang tegak menyuarakan antikorupsi dan kritis pada perilaku aparat hukum.
"Maka sudah semestinya komisioner KY maju terus, tolak kriminalisasi," kata Ray. (Baca: Syafii Maarif: Kenapa Sulit Sekali Jokowi Suruh Kapolri Ganti Bawahannya?)
Lebih lanjut, Ray menjelaskan bahwa tawaran jalur damai yang disampaikan Taufiqurrohman merupakan sikap yang kurang elok. Menurut Ray, setidaknya ada beberapa hal yang terabaikan dalam permintaan damai tersebut.
Pertama, tawaran itu memperlihatkan sikap kurang percaya diri akan tugas dan konsekuensi dari tugas yang dimaksud. (baca: Budi Waseso Minta Syafii Maarif Tak Campuri Jika Tak Mengerti Penegakan Hukum)
Kedua, sepertinya justru memberi angin atas tuduhan Sarpin bahwa ucapan ataupun tindakan komisioner KY dalam menyikapi putusan Sarpin memang tidak proporsional.
"Padahal tuduhan ini jelas-jelas sangat ditolak oleh dua komisioner KY. Dan bahkan sebagian masyarakat menilai bahwa hal itu bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan masyarakat yang kritis terhadap aparat penegak hukum," kata Ray.
Ketiga, damai itu juga dengan sendirinya menutup kemungkinan memperbaiki diri dari beberapa institusi. (baca: Penelitisi PSHK: Pimpinan KY Tidak Dapat Dijadikan Tersangka karena Melakukan Tugasnya)
"Para hakim akan makin sulit diawasi dan aparat penegak hukum seperti polisi bisa juga bertindak sewenang-wenang untuk menetapkan orang perorang sebagai tersangka. Padahal penetapan itu bisa jadi didasarkan pada balas dendam semata," kata Ray.
Keempat, tawaran damai ini akan menurunkan wibawa KY sebagai pengawas para hakim. Menurut Ray, jika mereka mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa para Komisioner KY di hadapan para hakim dan rakyat Indonesia.
Kelima, permintaan damai itu juga memberi efek terancamnya kebebasan berpendapat dan bersuara. (baca: PBNU: Penetapan Tersangka Pimpinan KY oleh Polisi Beri Kesan Negatif)
"Jika orang-orang terhormat seperti Komisioner Komisi Yudisial dapat mendamaikan keyakinan-keyakinan mereka, apalagi masyarakat umum yang sekalipun kritis pada pemerintah, aparat penegak hukum, ketidak adilan akan potensial melakukan hal yang sama," kata Ray.
Nantinya, tambah Ray, akan lebih menyakitkan dari hal itu adalah mereka bahkan memilih untuk tidak kritis dan tidak perlu bersuara pada ketidakadilan hukum, aparat, atau pun kekuasaan zalim lainnya.
Taufiqurrohman sebelumnya menawarkan jalan damai kepada hakim Sarpin. Tawaran itu setelah Bareskrim Polri menjerat dirinya dan Komisioner KY lainnya, Suparman Marzuki, sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. (baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)
"Sebaiknya selesaikan cara damai saja. Kalau mereka mau, ya enggak apa-apa, kita maaf-maafan," ujar Taufiqurrohman saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2015).
Taufiqurrohman mengatakan, perkara yang dilaporkan Sarpin merupakan delik aduan. Ia berharap, jika persoalannya dengan Sarpin diselesaikan dengan jalan damai, Sarpin dapat mencabut laporannya sehingga status tersangka juga dapat dibatalkan.
"Karena ini menyangkut tugas kelembagaan, kekhawatiran saya, ini bisa menjadi preseden buruk kalau sampai terus ke jalur hukum," ujar dia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah melakukan kriminalisasi atau rekayasa. Menurut dia, pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Sarpin yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh kedua komisioner KY itu. (Baca: Kabareskrim: Salah Saya Apa? Apakah Mengkriminalisasi atau Merekayasa?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.