"Komisioner KY perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru polisi, langsung dijadikan tersangka," katanya saat di Jombang, Jawa Timur, kemarin (13/7/2015).
Ia mengatakan, penetapan status tersangka itu justru menimbulkan kesan negatif, di mana polisi berseberangan dengan lembaga hukum lainnya. Menurutnya, sesama instansi lembaga hukum seharusnya tidak berbuat demikian, terburu-buru menetapkan status tersangka.
Ia berharap, sebagai lembaga penegak hukum harus menyadari fungsi dan amanat yang diemban dan jangan sampai terjadi kriminalisasi pada lembaga lainnya.
"Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir," harapnya.
Polri menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Hakim Sarpin menjadi pihak yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat ditetapkan tersangka dugaan rekening gendut oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.