Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Rommy Desak KPU Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Kompas.com - 15/07/2015, 06:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Rommahurmuziy mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sebab, terdapat pasal yang saling berkontradiksi di dalam peraturan tersebut.

"PPP mendesak KPU merevisi PKPU tersebut, khususnya terkait kepengurusan partai politik bersengketa," kata Ketua Steering Committee Rapimnas II PPP Isa Muchsin dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (14/7/2015) malam.

Isa menjelaskan, pasal 36 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut menyatakan adanya keharusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) atau islah untuk setiap parpol yang kepengurusannya dipersengketakan. Hal itu kontradiksi dengan Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan "KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tinhkat pusat pendaftaran pasangan calon".

"Aturan ini (pasal 34) contradictio in terminis dengan pengaturan khusus (lex spesialis) di pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Dengan demikian berpotensi batal demi hukum jika dilakukan gugatan atasnya," kata Isa.

Dengan revisi atas peraturan tersebut, kubu Romy ingin agar KPU hanya mengakui kepengurusan partai politik yang telah memiliki legalitas yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pilkada serentak mendatang.

Untuk diketahui, Kemenkumham sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan atas kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya. Namun, SK tersebut dibatalkan oleh kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Belakangan, kubu Rommy mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Dalam putusannya, PT TUN menyatakan membatalkan hasil putusan pengadilan tingkat pertama.

"Merujuk Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan, susunan kepengurusan partai politik ditetapkan dengan keputusan menteri. Maka revisi atas peraturan tersebut tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh menteri," ujar Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com