Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengembalikan Marwah KPK

Kompas.com - 13/07/2015, 18:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Pada 2 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua untuk diperiksa sebagai tersangka kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun, saat itu, Rusli tidak hadir dengan alasan dia minta penundaan pemeriksaan.

KPK pun kembali memanggil Rusli pada Selasa (7/7/2015). Dia kembali tak datang. Rusli hanya mengutus pengacaranya, Ahmad Rifai, untuk ke KPK dan mengatakan, ketidakhadirannya saat ini karena tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melihat alasan Rusli, keesokan harinya, Rabu, penyidik KPK menjemput paksa Rusli di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Rusli lalu diperiksa selama 6,5 jam. Setelah itu dia langsung ditahan.

Tak jauh berbeda dengan Rusli, KPK juga menahan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sebelumnya, Ilham sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menyatakan, langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Hakim PN Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati, dalam putusannya, juga mengabulkan permohonan Ilham. Upiek menyatakan, KPK tak cukup bukti menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Namun, KPK tetap ngotot menyidik kasus dugaan korupsi Ilham. Jika dalam kasus Budi Gunawan, KPK kemudian melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung, dalam kasus Ilham, KPK mengambil jalan melingkar. KPK tetap mematuhi putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Ilham dengan mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ilham. Namun tak berapa lama kemudian, KPK mengeluarkan sprindik untuk Ilham.

Atas langkah KPK ini, Ilham kembali mengajukan permohonan praperadilan. Kali ini, KPK tak ingin lagi kalah karena tak menyiapkan bukti-bukti penersangkaan Ilham di praperadilan. Kuasa hukum KPK menyiapkan bukti yang dibutuhkan hakim praperadilan jika sewaktu-waktu diminta menunjukkan. Praperadilan kali ini akhirnya menolak permohonan Ilham.

Sehari setelah PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ilham, KPK memanggilnya sebagai tersangka. Ilham pun datang ke KPK. Seusai diperiksa, KPK pun langsung menahan Ilham.

Sebelum Rusli dan Ilham ditahan, ada satu kepala daerah lagi yang juga ditahan KPK setelah diperiksa menjadi tersangka. Dia adalah Bupati Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya, Suzanna Budi Antoni. Budi dan Suzanna menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Budi dan Suzanna disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar agar memenangi sengketa pilkada Empat Lawang.

Tak seperti sejumlah tersangka korupsi di KPK yang akhir-akhir sering kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan, Budi dan Suzanna langsung datang memenuhi panggilan pertama pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin lalu. Padahal belum genap seminggu keduanya diumumkan KPK sebagai tersangka. Namun setelah keduanya diperiksa, KPK pun langsung menahan mereka.

Tak mudah kalah

Ketegasan KPK terhadap sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi ini seperti hendak menyatakan, marwah lembaga anti korupsi ini harus dikembalikan.

Kekalahan KPK dalam tiga kali sidang praperadilan, yaitu dalam permohonan yang diajukan Budi Gunawan, Ilham, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, membuat sejumlah tersangka korupsi yang ditetapkan KPK juga mencoba mengajukan permohonan praperadilan.

Menghadapi hal ini, KPK menyadari, dibutuhkan sinyal ketegasan agar para tersangka yang mereka tetapkan tak menganggap KPK mudah dikalahkan sebagaimana dalam beberapa kali "pertarungan" praperadilan. Hanya saja, ketegasan ini baru tampak pada tersangka dengan kekuatan politik yang tak terlalu besar. Mereka hanya kepala daerah tingkat dua.

Ada tersangka korupsi KPK yang menang di praperadilan dan KPK hingga kini belum dapat menjangkaunya kembali, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Hadi menang di praperadilan. Bahkan putusan hakim praperadilan, menyatakan KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Hadi. Sesuatu yang tak mungkin dilakukan KPK karena UU melarang KPK menghentikan penyidikan.

KPK melawan putusan praperadilan Hadi dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah sebelumnya banding mereka atas putusan tersebut ditolak pengadilan. Di kasus Hadi inilah, marwah KPK akan betul-betul dipertaruhkan. (KHAERUDIN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juli 2015, di halaman 5 dengan judul "Mengembalikan Marwah KPK".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com