Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PTUN Medan, KPK Geledah Kantor OC Kaligis

Kompas.com - 13/07/2015, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis and Associates, Senin (13/7/2015). Kantor tersebut merupakan firma hukum milik pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap kepada para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Salah satu anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, menjadi tersangka dalam kasus itu.

Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (Baca: KPK Dalami dari Mana Uang Suap untuk Hakim PTUN Medan)

"Karena diduga ada jejak-jejak tersangka," kata Johan.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan menyita uang sebesar 700 dollar AS. Selain itu, Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga digeledah penyidik KPK.

KPK telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis. (Baca: Kasus PTUN Medan, KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis)

KPK menilai, tidak mungkin Gerry bermain sendirian dalam kasus ini. KPK curiga uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim milik orang lain. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

OC Kaligis mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya. Kantor hukumnya mendapat kuasa untuk menangani sengketa antara mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis (pemohon) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (termohon).

Namun, OC mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN di Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com