Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Pimpinan MPR, MA Minta KY Dihapus dari UUD 1945

Kompas.com - 09/07/2015, 14:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi meminta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk merencanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alasannya, MA meminta agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.

"Menurut saya, ada suatu kejanggalan di mana ada lembaga baru Komisi Yudisial, dimasukan dalam Bab IX. Padahal itu kekuasaan kehakiman, lembaga yang punya tugas peradilan untuk mengadili, sedangkan KY tidak ada, tapi kenapa bisa masuk," ujar Suwardi dalam pertemuan Pimpinan MA dan Pimpinan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Suwardi mengatakan, KY adalah komisi yang tugasnya melakukan pengawasan, sehingga tidak tepat disatukan dalam lembaga kekuasaan kehakiman. Selain itu, menurut Suwardi, dalam Bab tersebut juga tidak dicantumkan komisi lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan yang fungsinya sebagai pengawas.

Menurut Suwardi, keberadaan KY dalam Bab tersebut justru mengecilkan UUD 1945. Ia berharap, pandangannya itu dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukannya amandemen UUD 1945.

"Kata pengamat, ini kecelakaan konstitusi," ujar Suwardi.

Sementara itu, menanggapi usulan amandemen tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semangat untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 sebenarnya sudah ada sejak MPR pada periode sebelumnya. Namun, rencana tersebut masih terbentur dengan kondisi politik nasional.

Menurut Zulkifli, MPR saat ini telah membentuk tim kajian untuk merencanakan amandemen UUD 1945. Konsep yang dihasilkan melalui tim kajian tersebut akan dipresentasikan kepada masing-masing fraksi, untuk diusulkan menjadi amandemen.

"Semangatnya sama, setuju adanya penyempurnaan. Tetapi ada beberapa pertimbangan mengenai waktu. Sekarang ada KMP-KIH, nanti kalau momentumnya sudah bagus, politik tidak gaduh lagi, tidak ada KMP-KIH, maka itu bisa dilakukan. Syukur-syukur bisa di MPR yang sekarang ini," kata Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com