JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri tak akan mundur dari jabatannya meskipun sudah berstatus tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Taufiq merasa tidak bersalah.
"Kalau kesalahan pribadi misalnya saya mencuri kaitannya dengan moral atau mungkin saya melakukan perbuatan tercela, sudah seharusnya mengajukan pengunduran diri," kata Taufiqurrahman dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (12/7/2015).
Taufiq mengakui dia memang pernah mengeluarkan komentar di media massa yang dipermasalahkan Hakim Sarpin Sarpin. Namun, sebagai pimpinan Komisi Yudisial, dia berasa berhak mengkritik putusan Sarpin yang dianggap melenceng. Dia merasa tidak pernah menyerang Sarpin secara pribadi. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Merasa Senasib dengan KPK)
"Ini bukan masalah moral dan etika dan mungkin bukan hukum juga," kata dia.
Komisioner KY Imam Anshori menambahkan, tak ada keharusan bagi pimpinan KY untuk mundur dari jabatannya meskipun berstatus tersangka. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Berharap Jokowi Turun Tangan)
"Jadi Pak Suparman dan Pak Taufiqurrahman memang tak ada kewajiban untuk mundur," ucapnya.
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.