JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang yang ditangkap di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa selama 1 X 24 jam setelah penangkapan.
"Terhadap kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Kelima tersangka itu adalah Tripeni Irianto Putro yang merupakan Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Selain itu, panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara, yaitu Yagari Bastara alias Gerry. Empat pejabat PTUN Medan itu ditangkap karena diduga menerima suap dari Gerry.
Namun, Johan belum tahu di mana mereka ditahan karena pemeriksaan masih dilakukan.
Dalam kasus ini, Gerry disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Tripeni disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal yang disangka terhadap Amir dan Dermawan sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Syamsir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.
Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga juga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama KPK juga mengamankan Syamsir.
Penyerahan uang yang diduga suap, kemarin, ditengarai sudah yang ketiga kalinya. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.