Untuk mencapai kesepahaman itu, penyelenggara pemilu, DPR RI dan pemerintah akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat.
Husni mengatakan, hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak. Ia berharap, 12 partai politik dapat berpartisipasi dalam pilkada yang terjadwal digelar 9 Desember 2015 mendatang.
"Nanti akan ada petemuan tripartit pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu. Akan segera dilakukan pertemuan itu, akan ada hal progresif yang semoga bisa disepakati," kata Husni, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique mengungkapkan, pemerintah dan penyelenggara pemilu bersepakat memberikan perlakuan yang sama pada seluruh partai politik peserta pemilu.
Ada pun terhadap partai yang bersengketa, Jimly menyarankan untuk mengupayakan islah terbatas. Islah terbatas yang dimaksud Jimly adalah mencari kesepakatan dalam mengusung satu pasangan calon dalam pilkada serentak. Menurut Jimly, hal ini akan menjamin kepesertaan partai politik dalam pilkada serentak sampai keluarnya putusan pengadilan yang final dan mengikat.
"Jangan sampai pilkada serentak diganggu konflik yang bersifat privat. Kita utamakan kepentingan bangsa," kata Jimly.
Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 269 daerah, dengan rincian sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur; 224 pemilihan bupati dan wakil bupati; serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.