Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Anggap Pernyataan Politisi PAN Dangkal soal Kinerja DPR

Kompas.com - 08/07/2015, 15:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak sepakat jika ibadah puasa dikaitkan dengan kinerja legislasi DPR yang kedodoran. Hal tersebut dikatakan Fadli menanggapi pernyataan anggota Badan Legislasi DPR, Muslim Ayub, yang menilai kinerja legislasi terganggu karena ibadah puasa.

"Saya kira itu pernyataan yang dangkal. Dia tidak mengerti legislasi. Kita kerja siang malam kok. Puasa enggak berpengaruh," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Fadli menilai, pembahasan dan pengesahan undang-undang memang membutuhkan proses yang panjang. Di parlemen India saja, kata dia, dari 100 RUU yang masuk prolegnas prioritas, hanya 20 UU yang berhasil disahkan pada akhir tahun. (Baca: "Rendahnya Moralitas Anggota DPR Tak Bisa Jalankan Fungsi Legislasi...")

"Apalagi ini bukan hanya usulan DPR, tetapi pemerintah. Kalau pemerintahnya lambat, juga tidak bisa," ucapnya. (Baca: Marzuki Nilai DPR di Periodenya Lebih Produktif)

Fadli juga membantah bahwa lambatnya kinerja legislasi ini ada hubungannya dengan usulan dana aspirasi daerah pemilihan Rp 11,2 triliun per tahun. Menurut dia, usulan dana aspirasi itu sama sekali tak mengganggu kinerja anggota.

"Dana aspirasi itu cuma ekskul (ekstrakulikuler) buat kita," ucapnya. (Baca: "Anggota DPR Itu Menyelesaikan Kepentingan Pribadi Dulu")

Muslim Ayub sebelumnya beralasan, ibadah puasa pada bulan Ramadhan ini membuat para wakil rakyat tak maksimal dalam beraktivitas. Pada masa sidang IV pada periode 2014-2015, tak ada undang-undang yang diselesaikan DPR.

"Puasa ini tidak maksimal untuk melakukan kegiatan," kata Ayub di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2015). (Baca: Anggota DPR Jadikan Puasa sebagai Alasan Tak Bekerja Maksimal)

Selain itu, ia mengatakan, tidak sedikit anggota Dewan yang rangkap jabatan. Hal tersebut menyebabkan mereka sering kali berhadapan dengan jadwal yang bersamaan.

Setidaknya, ada 39 RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015. Namun, hingga penutupan sidang ke-IV kemarin, baru dua UU yang selesai dibahas, yaitu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon beralasan, masa sidang IV ini memang difokuskan pada pembahasan UU. Adapun pengesahan UU akan difokuskan pada masa sidang berikutnya. (Baca: "Anggota DPR Itu Menyelesaikan Kepentingan Pribadi Dulu")

"Targetnya dari penyusunan ke pembahasan, kami targetkan mulai intensif pada masa sidang V," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Fadli, pembahasan dan pengesahan UU bukan hanya dilakukan oleh DPR, melainkan juga oleh pemerintah. Menurut dia, sejauh ini baru tiga draf RUU yang diserahkan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com