JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan sejumlah risalah sidang beserta putusannya. Salah satunya merupakan sidang perkara Pilkada Empat Lawang yang digugat Bupati Empat Lawang Budi Antoni.
"Ya, (sengketa Empat Lawang) termasuk di situ," ujar Kasianur saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Kasianur sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai dengan tersangka Bupati Morotai Rusli Sibua. Kedatangannya hari ini sekaligus untuk melengkapi keterangan terkait kasus tersebut.
"Hari ini hanya untuk menambahkan keterangan kaitannya dengan Kabupaten Morotai," kata Kasianur.
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada di MK. Setelah menetapkan Rusli sebagai tersangka, KPK menyatakan masih akan mengembangkan perkara tersebut terhadap sengketa Pilkada lainnya.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak, Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim kemudian menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Dakwaan ketiga untuk Akil juga dinyatakan terbukti, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.