Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Aspirasi, Dana Politik

Kompas.com - 30/06/2015, 15:17 WIB

Sementara, Bali-Nusa Tenggara sebagai perbandingan, hanya bisa mendapatkan Rp 640 miliar dari 32 kursi yang tersedia. Padahal, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur adalah dua provinsi yang masih terus berjuang untuk terhindar dari berbagai macam persoalan, seperti kemiskinan yang parah serta tingkat kualitas kesehatan yang buruk, ditandai dengan tingginya angka kematian bayi karena bergizi buruk. Konsep dana aspirasi lantas dituding akan mempertegas pendekatan pembangunan yang bias Jawa.

Ketiga, wewenang DPR dalam menetapkan dana aspirasi secara sepihak dianggap kebablasan karena tidak ada aturan yang memayunginya sama sekali. Perluasan wewenang DPR dalam fungsi anggaran dituding sebagai inkonstitusional dan dipandang melanggar atau menabrak berbagai ketentuan yang berlaku.

Dua alasan

Bisa dikatakan, semua argumentasi yang telah diajukan untuk menolak dana aspirasi usulan DPR adalah valid. Namun, DPR abai terhadap hal itu. Pertanyaannya, mengapa mereka ngotot menyetujui dana aspirasi di tengah penolakan dari berbagai pihak? Ada dua pengalaman empiris yang mungkin merupakan jawabannya.

Pertama, program pemberantasan korupsi pada sektor penegakan hukum yang dicanangkan oleh, khususnya, KPK telah menyasar DPR. Berbagai upaya untuk menguasai sumber daya publik (APBN) melalui cara-cara ilegal dan korup sebagiannya kini dapat terdeteksi penegak hukum. Tidak kurang sudah ada 75 anggota DPR yang dijerat dengan pasal korupsi oleh KPK hingga tahun 2015. Upaya KPK ini merupakan sebuah ancaman dari sistem koruptif yang sudah telanjur mapan.

Agenda penindakan korupsi KPK juga barangkali secara langsung telah mempersempit ruang gerak korupsi yang biasanya dilakukan para aktor politik untuk mendapatkan sokongan dana politik, selain korupsi sebagai cara untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, cara legal perlu ditempuh untuk tetap mendapatkan sumber pendanaan politik. Caranya melalui legalisasi berbagai usulan dan program sebagaimana dalam kasus dana aspirasi, sepanjang ruang kontrol atas dana tersebut secara relatif masih berada di tangan politisi secara langsung.  

Kedua, dalam situasi di mana kebutuhan untuk mendanai politik semakin besar, dan tekanan untuk mempertahankan posisi dan kekuasaan juga tinggi, sementara pada saat yang sama cara ilegal untuk mengakses dana publik kian sulit dilakukan, maka cara yang paling masuk akal ditempuh adalah dengan membangun mekanisme yang dipandang sah untuk memenuhi kebutuhan itu.

Anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk setiap wakil rakyat yang diklaim akan digunakan untuk kepentingan konstituen sangat mungkin sejatinya untuk menjawab tantangan baru ini. Atas nama kepentingan konstituen, anggota DPR dapat memanfaatkan dana aspirasi untuk memelihara pengaruh serta cengkeraman di daerah pemilihan mereka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com