Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Setuju Mobil Dinas yang Melekat pada Jabatan Boleh Dipakai Mudik

Kompas.com - 29/06/2015, 17:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika mobil dinas yang melekat pada jabatan diperbolehkan digunakan untuk mudik Lebaran. Menurut Kalla, mobil jabatan bisa dipakai, baik untuk dinas maupun saat tidak dinas.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional, tetapi kalau mobil yang (melekat) pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Menurut dia, ada dua jenis mobil dinas, yakni mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Sebagai Wapres, Kalla selalu menggunakan mobil dinas RI 2 yang melekat pada dirinya. Mobil tersebut diberikan negara kepada wapres sebagai fasilitas yang bisa digunakan untuk dinas atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan jabatan wapres.

"Saya kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian dari jabatan itu. Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah. Kalau mobil yang melekat pada bupati atau apa, kan itu melekat sebagai bupati (yang) dapat mobil," ucap Kalla.

KPK sebelumnya mengimbau PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Pasalnya, mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. (Baca: KPK Imbau PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik)

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik.

Yuddy memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik asalkan mereka menjaganya dengan baik. PNS pengguna harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)

"Walaupun diberi izin, PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya, jangan sampai rusak, apalagi hilang, dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy.

Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.

Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya jika mereka menggunakan kendaraan miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com