Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK: Kenapa Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan DPR?

Kompas.com - 26/06/2015, 12:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Meski revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015, KPK menyatakan tidak akan ikut menyiapkan draft revisi tersebut.

KPK tetap menolak adanya revisi dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntaskan pekerjaan rumah revisi UU lainnya yang lebih penting.

"Yah nggak, sejak awal kita menilai undang-undang yang ada masih cukup memadai. Kami fokus bekerja bagaimana ke depan itu lebih efektif, lebih efisien di dalam mencegah dan memberantas korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Zulkarnain menambahkan, masih ada yang lebih penting dari revisi UU KPK seperti merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang draftnya sudah ada sejak dulu. Selain itu, DPR juga masih "berutang" atas kewajibannya menuntaskan revisi UU KUHAP yang tak diubah selama puluhan tahun.

"Sebetulnya kan itu sudah ada draftnya, lebih bagus itu didahulukan," kata dia. (baca: Indriyanto: Pihak yang Ingin Revisi UU KPK Mungkin Takut Kena OTT)

Lebih lanjut, Zulkarnain mendukung sikap pemerintah yang menolak rencana revisi UU KPK. DPR, sebut dia, justru terlihat memaksakan dengan tetap memasukannya dalam prolegnas priortas 2015.

"Kenapa kok itu terlalu dipaksakan? Hal-hal yang dipaksakan begitu kan nggak bagus. Buat Undang-undang itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah dari yang ada," papar Zulkarnain. (baca: Agung Laksono: Tak Ada Urgensinya Revisi UU KPK)

Dia pun meragukan kesiapan DPR dalam merevisi UU KPK itu. "Kami juga tanya sejauh mana kesiapan dia sekarang dengan draftnya?" katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, pemerintah satu suara dengan Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK. Ia mengatakan, percuma DPR ngotot mengajukan revisi jika Presiden menolak hal tersebut. (baca: Menkumham: Kalau Presiden Menolak, Revisi UU KPK Ya Enggak Jalan)

Yasonna mengingatkan, pembentukan atau revisi UU harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi UU karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com