Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Engeline Semestinya Bisa Diselamatkan..."

Kompas.com - 25/06/2015, 09:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengakuan tentang mengetahui Engeline (8) sering mendapatkan perlakuan buruk orang-orang di lingkungan terdekatnya bermunculan. Namun, pengakuan itu dianggap tak dapat mengubah keadaan. Engeline sudah meninggal dunia.

Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyayangkan hal tersebut. Menurut Reza, jika orang-orang tersebut dapat melakukan pencegahan ketika Engeline diperlakukan buruk, kisah duka bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut tidak akan terjadi.

"Dengan kata lain, Engeline semestinya bisa diselamatkan," ujar Reza melalui pesan singkat, Kamis (25/6/2015).

Reza kemudian merujuk kealpaan orang-orang yang mengaku mengetahui Engeline diperlakukan buruk oleh orang terdekat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Situasi itu, menurut dia, diatur di dalam undang-undang tersebut.

Pasal 78 pada UU itu menyebutkan, "Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Demi pendidikan hukum bagi masyarakat di Indonesia agar tak ada lagi Engeline yang lain, Reza menyarankan penegak hukum mengerjakan tugasnya sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Demi keadilan bagi Engeline dan penuntasan kasus-kasus terkait, mari 'sapu bersih' orang-orang yang mengaku tahu Engeline mendapat perlakuan buruk, tetapi tak pernah melapor ke pihak berwenang," ujar Reza.

Tak perlu ada undang-undang tersebut pun, lanjut Reza, orang yang mengetahui terdapat anak dalam situasi berbahaya harus melaporkannya ke aparat keamanan. Menurut Reza, ini soal hati nurani. Ia berharap pernyataannya sekaligus menyosialisasikan undang-undang tersebut.

"Supaya semua bertindak lebih dini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan didorong hati nurani," ujar Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com