JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, melihat ada keterkaitan antara desakan anggota DPR untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan permintaan anggota DPR agar diberikan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota untuk satu tahun.
"Dengan revisi UU KPK, anggota DPR bebas gunakan dana aspirasi tanpa pengawasan. Revisi undang-undang untuk memuluskan dana Rp 20 miliar itu," ujar Ray saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Menurut Ray, revisi undang-undang yang semakin membatasi kewenangan KPK akan melemahkan para penyidik KPK dalam mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pejabat negara.
Hal itu diduga akan dimanfaatkan anggota DPR untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan dana aspirasi, jika disetujui sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. (Baca: KPK Ingatkan DPR Hati-hati soal Dana Aspirasi)
Ray mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas untuk tidak menyetujui revisi UU KPK. Jokowi seharusnya menyadari bahwa revisi undang-undang hanya melemahkan institusi KPK sehingga penegakan hukum tidak lagi menjadi efektif.
"Kalau tidak punya alat sadap, penyidikan dan penuntutan tidak akan pernah ada. Kalau begitu, buat apa ada KPK?" kata Ray.
DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan. Ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan tersebut, yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PDI-P.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menolak usulan dana aspirasi DPR. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)
Rapat paripurna DPR juga memutuskan bahwa revisi atas UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.