Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: UU KPK Pasti Direvisi karena Banyak Kelemahan

Kompas.com - 19/06/2015, 20:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pasti akan direvisi. Fadli mengatakan itu meski Presiden Joko Widodo telah menolak rencana merevisi UU tersebut.

"Sudah pasti direvisi, sudah masuk prolegnas (DPR). Masalahnya apakah tahun ini atau tahun-tahun ke depan, saya rasa makin cepat makin bagus," kata Fadli seusai berbuka puasa bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2015) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut UU KPK layak direvisi karena banyak kelemahan dan sudah masuk program legislasi nasional DPR RI 2015-2019. Salah satu kelemahan KPK yang ia sebutkan adalah mengenai keberadaan penyidik independen.

Fadli mengungkapkan, dari hasil diskusi DPR dengan para pakar hukum, KPK hanya dapat memiliki penyidik dari Polri atau Kejaksaan Agung. Keberadaan penyidik independen diartikan KPK menjadi institusi baru, padahal sifatnya hanya sebagai lembaga ad hoc.

Terkait posisi KPK sebagai lembaga ad hoc, kata Fadli, hal itu seharusnya dapat menunjang peran Polri dan Kejaksaan Agung agar optimal memberantas korupsi. Namun, kini, Fadli menilai KPK telah menjelma menjadi lembaga superpower yang rentan disalahgunakan oleh oknum dengan tujuan tertentu.

Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan juga dianggap Fadli perlu dibatasi. Ia tak ingin KPK bebas melakukan penyadapan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Penolakan dari pemerintah bukan berarti dibatalkan, pasti direvisi, ini hanya masalah waktu. Bukan memperlemah KPK, tapi jangan sampai KPK jadi alat kepentingan oknum," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak usulan dilakukannya revisi UU KPK. Menurut Ruki, penolakan dari pemerintah ini membuat DPR tidak dapat memaksa agar revisi UU tersebut dapat dilakukan. (Baca: Ketua KPK: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK)

Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com