JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres tersebut mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan harga dan ketersediaan barang pokok, khususnya di saat hari besar keagamaan.
"Inti dari perpres ini sangat penting, untuk menjamin cadangan barang pokok stabilitas harga," kata anggota Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Teten menuturkan, perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Juni 2015. Dengan keluarnya perpres ini, Presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera.
Salah satu butir dalam perpres itu menyebut larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam perpres tersebut adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan serta perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar seperti bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang). Adapun barang penting meliputi benih padi, benih jagung, benih kedelai, pupuk, gas elpiji tiga kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Perpres ini juga memberi kewenangan pada pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus. Kewenangan ini akan digunakan pemerintah menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
"Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting," kata Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.