Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Perlu Ditolak

Kompas.com - 18/06/2015, 11:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto heran terhadap poin-poin yang akan direvisi DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Poin yang akan direvisi itu bukan membuat KPK kuat, sebaliknya akan membuat KPK tidak punya "gigi".

"Usulan revisi tidak didasari desain konsep yang baik mengenai strategi besar upaya pemberantasan korupsi. Tapi melihat poin yang direvisi, sangat memperlihatkan motif melemahkan KPK," ujar Nico saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2015).

Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan pengaturan kembali pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.

Menurut Nico, seharusnya bukan poin tersebut yang direvisi. Pemerintah seharusnya mengubah orientasi UU sehingga menguatkan KPK secara kelembagaan agar bisa menjalankan tugas pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi dengan efektif dan komprehensif. Salah satu contohnya dengan menambah kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri, membuka kantor di daerah, merekrut jaksa-jaksa terkait penuntutan, penguatan posisi pimpinan KPK, hingga mengatur supervisi perkara megakorupsi yang ditangani penegak hukum lain.

Nico berharap eksekutif menolak usulan DPR RI merevisi UU KPK. Dia masih percaya pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kuat dalam penegakan hukum.

"Revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI ini perlu ditolak karena tidak ada semangat untuk memperbaiki kelembagaan KPK, tapi lebih untuk membonsai KPK supaya perilaku koruptif sebagian politisi dan penyelenggara negara tak tersentuh KPK," ujar Nico.

Rencana revisi UU itu telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong pembahasan revisi UU KPK dilaksanakan 2015 ini.

"Sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com