Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gayus Lumbuun Kritik Juru Bicara MA

Kompas.com - 17/06/2015, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengkritik Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) terkait sikap MA soal hukum acara praperadilan. Menurut Gayus, Juru Bicara MA seharusnya berbicara mewakili keputusan lembaga, bukan pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Saya katakan, Jubir hanya boleh menyampaikan sikap resmi MA. Karena, keputusan resmi MA hanya diperoleh melalui forum tertinggi, yaitu Pleno Hakim Agung," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).

Menurut Gayus, informasi berupa pandangan hakim seharusnya tidak boleh disampaikan begitu saja oleh Juru Bicara. Segala yang diumumkan terkait sikap kelembagaan harus diputuskan lebih dulu dalam rapat Pleno Hakim Agung.

Terkait desakan sejumlah pihak agar MA mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan, menurut Gayus, hingga saat ini belum ada instruksi Ketua MA agar dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut. Artinya, apa yang disampaikan Juru Bicara selama ini hanyalah pandangan pribadi atau pandangan Pimpinan MA.

"Wajib ditanyakan, Jubir sebagai Jubir MA resmi, atau Jubir pribadi," kata Gayus.

Sebelumnya, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, mengkritik sikap MA yang disampaikan melalui Juru Bicara. Pasalnya, apa yang disampaikan Juru Bicara MA berlawanan dengan desakan Masyarakat Sipil Antikorupsi agar MA segera mengeluarkan aturan mengenai hukum acara praperadilan. Menurut Lalola, tidak adanya batasan kewenangan hakim, menimbulkan gejolak baru dalam hukum acara praperadilan.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, kewenangan hakim justru semakin luas hingga menyentuh hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara. Untuk itu, MA didesak untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam memutus permohonan praperadilan. Aturan tersebut diusulkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com