"Entah apa sebabnya? Memohon segera dieksekusi saja kok belum dikabulkan?" ujar Handika, melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).
Padahal, kata Handika, jaksa eksekutor wajib mengeksekusi Anas segera setelah salinan tersebut diterima. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini Anas masih mendekam di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
"Mas Anas itu sudah tidak berdaya, apa lagi yang harus ditakutkan?" kata Handika.
Handika lantas membandingkan eksekusi terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan mantan Menteri Olahraga, Andi Mallarangeng, yang dilakukan sesegera mungkin oleh KPK.
"Kami hanya bisa mengimbau kepada rekan KPK, relakan lah Mas Anas menjalani hidup baru. Segeralah dieksekusi putusan hakim Artidjo meski itu sangat tidak adil," kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha belum memastikan kapan KPK akan mengeksekusi Anas ke Lapas Sukamiskin. Priharsa mengatakan, yang berhak menentukan waktu eksekusi adalah jaksa eksekutor KPK.
"Jaksa eksekutor hanya bilang, paling cepat hari ini, paling lambat besok," kata Priharsa, saat dikonfirmasi.
Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.